Home Hukum LBH Ansor Menyikapi Tindak Pidana Korupsi

LBH Ansor Menyikapi Tindak Pidana Korupsi

1,444
0
SHARE
LBH Ansor Menyikapi Tindak Pidana Korupsi

Keterangan Gambar : Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

 

infokomnews.com - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor selain konsen dalam pembelaan terhadap masyarakat kecil yang lemah dan dilemahkan, namun juga konsen terhadap pemberantasan korupsi, karena merupakan amanat Undang-Undang demi terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

“LBH Ansor selain membela masyarakat lemah dan dilemahkan, juga konsen terhadap pemberantasan korupsi, karena korupsi membahayakan sendi kehidupan masyarakat“ tegas Dendy Zuhairil Finsa Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi LBH PP GP Ansor di Jakarta, (11/2/2022).

KPK sudah cukup bagus dalam melakukan pemberantasan korupsi, karena selain penindakan KPK juga punya rencana strategis atau renstra dalam pencegahan tindak pidana korupsi 2020-2024 sebagai sasaran pertama penganan korupsi di Indonesia.

“Menurut saya rencana strategis KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia cukup baguslah“ ujar Dendy.

Dalam Penindakan yang menjadi perhatian khusus LBH GP Ansor adalah kasus-kasus korupsi besar yang merugikan uang Negara cukup besar dan banyak, seperti kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, BLBI, mantan Menteri Sosial, mantan menteri Perikanan dan Kelautan dan lain-lain.

“Kami berharap KPK sebagai alat Negara dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, selain melakukan pencegahan juga meneruskan dan menuntaskan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi besar yang sudah dikerjakan oleh KPK periode sebelum-sebelumnya sampai tuntas, jika bisa dibuktikan dengan cukup alat bukti lakukan saja penindakan, kami mendukung KPK“ ungkap Dendy Zuhairil Finsa.