Home Opini Narasi, Kekuasaan, dan Representasi Budaya: Telaah Komunikasi Antarbudaya pada Konflik NU–Trans7

Narasi, Kekuasaan, dan Representasi Budaya: Telaah Komunikasi Antarbudaya pada Konflik NU–Trans7

558
0
SHARE
Narasi, Kekuasaan, dan Representasi Budaya: Telaah Komunikasi Antarbudaya pada Konflik NU–Trans7

Keterangan Gambar : Narasi, Kekuasaan, dan Representasi Budaya: Telaah Komunikasi Antarbudaya pada Konflik NU–Trans7. Oleh : Ahmad Syukri

 

1. Pendahuluan

Krisis sosial dan politik yang melanda masyarakat digital saat ini menunjukkan bahwa media massa bukan hanya alat penyebaran informasi, tetapi juga penguasa makna yang sangat berpengaruh dalam membentuk persepsi publik. Di tengah perkembangan teknologi komunikasi dan meningkatnya konsumsi konten hiburan, media sering kali beroperasi dengan logika rating, komersialisasi, dan hiburan, yang kadang bertolak belakang dengan sensitivitas budaya dan keagamaan kelompok tertentu.

Salah satu konflik yang mencuat di Indonesia adalah perseteruan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Trans7, ketika sebuah tayangan televisi menampilkan representasi pesantren yang dianggap merendahkan martabat santri dan melecehkan simbol-simbol keagamaan. Kontroversi ini mendapat respons luas masyarakat, terutama warga NU dan kalangan pesantren, sehingga menjadi isu nasional. Meskipun pihak Trans7 kemudian memberi klarifikasi, konflik tersebut menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi antar budaya yang cukup tajam.

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, komunikasi antar budaya memegang peranan penting, khususnya ketika media menggambarkan kelompok sosial tertentu. Perbedaan nilai, tradisi, simbol, dan cara pandang antar kelompok menjadi potensi konflik apabila tidak dikelola dengan baik. Media yang gagal memahami nilai budaya pesantren akan menghasilkan representasi yang keliru, bahkan ofensif. Sebaliknya, institusi keagamaan yang merasa identitasnya diserang akan melakukan perlawanan simbolik untuk mempertahankan martabat komunitasnya.

Artikel ini mengintegrasikan seluruh teori tersebut untuk menganalisis konflik NU vs Trans7 dan menyusun pesan damai sebagai solusi komunikasi.

2. Analisis Konflik Berdasarkan Kerangka Komunikasi Antar Budaya

a. Konflik Sebagai Benturan Sistem Makna

Littlejohn, Foss, dan Oetzel (2017) menjelaskan bahwa budaya merupakan bagian dari pada kerangka makna yang dapat membentuk cara individu attau kelompok dalam menafsirkan realitas sosial atau fenomena tertentu. Budaya tidak hanya tampil dalam bentuk adat, kebiasaan atau ritual tertentu, tetapi juga mencakup cara berfikir, merasakan, serta memaknai simbol-simbol sosial. Maka ketika dua kelompok memiliki sistem makna yang berbeda dalam memandang realitas sosial, muncul potensi miskomunikasi yang besar. Contoh dari kesenjangan budaya ini amat jelas pada relasi antara NU, komuniatas pesantren, dan institusi media seperti trans 7.

Bagi warga pesantren, budaya religius yang mereka anut dibangun melalui proses panjang berupa internalisasi nilai-nilai moral, penghormatan terhadap guru (kyai), penghargaan terhadap ilmu, serta pemaknaan mendalam terhadap simbol-simbol keagamaan dan representasi otoritas keilmuan Islam yang diwariskan secara turun-temurun antargenerasi. Setiap perilaku yang diajarkan tak cukup dipahami sebagai interaksi yang kering dari makna, melainkan memuat nilai spiritual dan kultural. Wajar saja jika dalam hal tertentu, praktik kebudayaan tersebut dianggap sakral.

Sebaliknya, budaya media televusi berada pada lanskap yang amat berbeda. Fokus media bukan berangkat dari kerangka komersialisasi, pencarian uang, dramatiasi, dan simplifikasi realitas agar dapat dipahami oleh penonton secara luas. Dalam perspektif produser televisi, simbol-simbol pesantren dapat dianggap sebagai elemen visual yang menarik, lucu, atau unik untuk dikemas menjadi konten hiburan. Logika hiburan ini sering kali tidak memperhitungkan konsekuensi budaya, terutama ketika simbol-simbol tersebut memiliki dimensi kesakralan dalam komunitas asalnya.

Ketika trans 7 mengemas informasi terkait pesantren dengan tampilan yang keliru atau dalam bentuk komedi, maka akan terjadi tumpang tindih makna antara dua budaya yang berbeda, yaitu budaya religius yang didapat dari proses internalisasi keagamaan yang panjang dan mendalam, dengan budaya trans 7 yang berorientasi pada komersialisasi dan media hiburan. Bagi warga NU, tentunya tayangan tersebut telah mereduksi makna atas sesuatu yang dianggap sacral. Di sinilah mekanisme konflik sosial keagamaan mulai muncul, ketika satu pihak merasa identitas budayanya direndahkan oleh representasi pihak lain.

Demikian itu, konflik antara NU vs Trans 7 dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari kegagalan komunikasi antar budaya, yaitu ketidakmampuan kedua pihak untuk menyelaraskan perspektif nilai, dan sensitivitas simbolik yang mereka pegang. 

b. Stereotip dan Representasi Keliru

Dalam kajian komunikasi antar budaya, streotip dianggap sebagai salah satu faktor yang signifikan dalam memicu konflik atau ketegangan di antara dua kelompok. Streotip biasanya tampil dengan framing bombastis dan hyperbolis, simplistik, dan generalisasi, yang berdampak tertutupnya sifat atau makna asli dari objek tersebut. Streotip sering kali memunculkan konflik, ketika trans 7 memvisualisasikan pesantren dengan lingkungan yang penuh kelucuan, identic dengan kemisinan, atau digambarkan sebagai tempat dengan pola pikir tradisional dan terbelakang, maka sejatinya media sedang memproduksi streotip yang tidak hanya keliru, tetapi juga mereduksi martabat dan kultural budaya pesantren.

Padahal dalam realitas sejarah kebangsaan, pesantren merupakan pilar utama peradaban Islam di Nusantara. Dari bilik-bilik pesantren lahir para ulama kharismatik, pemikir besar serta tokoh nasional yang telah mendedikasikan tengaganya bagi perkembangan bangsa. Pesantren tak hanya dianggap sebagai institusi pendidikan semata, melainkan ruang pembentukan karakter, pusat transmisi keilmuan, serta wadah internalisasi moral dan adab yang disesuiakan dengan ciri khas keindonesiaan selama berabad-abad. Ketika intitusi seberharga ini direkduksi demi kepentingan konten, dan objek komedi, maka telah terjadi apa yang disebut sebagai cultural misframing, yaitu pembungkusan budaya yang tidak sesuai dengan realitas dan makna internal kelompok tersebut. 

Akibatnya, konflik pun tak terelakkan. NU sebagai organisasi keagamaan dan kultural terbesar di Indonesia memandang tayangan tersebut bukan hanya sebagai kesalahan teknis, tetapi sebagai bentuk pelecehan simbolik terhadap identitas mereka. Respons NU berupa tuntutan klarifikasi adalah bentuk komunikasi korektif yang lazim muncul ketika terjadi benturan antar budaya. NU menginginkan agar media lebih sensitif dan lebih menghargai identitas pesantren, serta memahami bahwa budaya pesantren tidak bisa diperlakukan hanya sebagai materi hiburan.

Konflik NU vs Trans7 ini kemudian menjadi contoh nyata bagaimana kegagalan memahami budaya lain—terutama melalui stereotip dan misrepresentasi—dapat memicu gesekan sosial-keagamaan yang lebih luas. Ia memperlihatkan bahwa dalam masyarakat multikultural, sensitivitas budaya bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar untuk menjaga harmoni sosial.

3. Analisis Teoritis

a. Analisis Menggunakan Peace Journalism Theory (Galtung, 1996)

Johan Galtung (1996) memperkenalkan konsep jurnalisme damai sebagai alternative dari praktik jurnalisme arus utama yang kerap fokus pada orientasi konflik. Dalam kerangka ini, jurnalisme ideal seharusnya mendorong penyelesaian masalah secara kontruktif. Galtung menekankan bahwa media perlu mengedepankan beberapa cara:

  • pendekatan humanis
  • menghindari sensasionalisme
  • menghadirkan berbagai perspektif
  • menelusuri akar permasalahan
  • tidak terjebak pada narasi sempit yang merugikan objek media.

Jika konsep di atas diterapkan pada kasus NU vs Trans 7, maka secara jelas trans 7 telah menampilkan tayangan yang tidak sejalan denga orientasi peace journalism. Konten yang diproduksi trans 7 menimbulkan keresahan dan kemarahan warga nadhliyin, menunjukkan bahwa media telah gagal mengantisipasi sensitivitas budaya dan keagamaan komunitas pesantren. Dalam kerangka Galtung, situasi ini terjadi karena media lebih mengedepankan hiburan dan sensaionalisme tanpa mempertimbangkan dampak terhadap keharmonisan sosial. Alih-alih membangun pemahaman lintas budaya, tayangan tersebut justru memunculkan kesan yang merendahkan dan melecehkan tradisi pesantren. 

Salah satu prinsip penting dalam media adalah membangun empati budaya melalui penyajian yang sensitive terhadap nilai-nilai kelompok lain. Ketika trans 7 menayangkan tradisi pesantren tanpa melalui dialog, riset budaya ataupun konsultasi dengan pihak pesantren, maka dalam hal ini trans 7 terlah mengabaikan prinsip utama jurnalisme damai. Setiap budaya, termasuk NU, akan bersifar reaktif ketika symbol budayanya direduksi menjadi komedi atau hiburan. Tak heran dari fenomena tersebut muncul kesenjangan persepsi dan reaksi emosional.

b. Analisis Menggunakan Crisis Communication Theory (Coombs, 2015)

W. Timothy Coombs (2015) menguraikan bahwa krisis terjadi ketika publik menilai suatu tindakan lembaga telah merugikan mereka. Dalam hal ini, krisis bukan hanya tentang peristiwa yang terjadi, tatapi membentuk persepsi sosial yang tertanam dalam benak masyarakat. Untuk mengatasi krisis, Coombs menguraikan empat pilar utama strategi komunikasi krisis, di antaranya:

  • Transparansi dalam komunikasi
  • Respons cepat
  • Ekspresi empati
  • Tindakan korektif nyata

Tranparansi berarti organisasi harus terbuka mengenai apa yang terjadi dan tidak menyebunyikan informasi yang relevan. Respon cepat dibutuhkan agar mencegah munculnya narasi liar dan spekulasi negatif yang dapat memperburuk situasi. Empati menjadi elemen penting untuk menunjukkan bahwa organisasi memahami pihak yang terdampak. Sementara itu, tindakan korektif diwujudkan melalui langkah nyata untuk memperbaiki kesalahan dan mencegahnya terulang.

Jika diterapkan pada kasus trans 7 dan NU, meskipun pihak media tersebut telah meminfa maaf secara formal, namun permohonan maaf tidak boleh dangkal dan hanya diniatkan sebagai kewajiban administrative. Menurut Coombs, Permintaan harus disertai pengakuan akan kesalahan serta memahami nilai yang telah dilanggar. 

Sebagai pihak yang terdampak dari tayangan trans 7, tentunya warga NU menuntut pengakukan bahwa nilai keagamaan dan kultural mereka telah direduksi dan disalahpahami. Jika media hanya memberikan klarifikasi defenitif, seperti ungkapan “tidak ada niat menghina”, hal itu hanya akan memperkuat ketegangan dan menambah krisis, sebab ungkapan tersebut seakan-akan menolak tanggung jawab moral. 

Maka dalam kasus ini, tindakan yang tepat menurut teori Coombs, adalah trans 7 perlu menunjukkan empati yang tulus, menyampaikan langkah evaluasi internal, serta bersedia berdiaolog dengan tokoh NU, dengan demikian citra lembaga dapat pulih lebih cepat. Pada tahap ini, manajemen krisis tdak hanya menyelesaikan konflik jangka pendek, tetapi juga membangun kepercayaan public dalam jangka panjang. 

c. Analisis Menggunakan Dialogical Communication (Freire, 1970)

Paulo Freire menjelaskan bahwa dialog sejati terjadi ketika dua pihak bertemu dalam posisi setara dan ada ruang untuk saling mendengarkan. Bagi Freire, dialog bukan hanya sebatas percakapan biasa, tapi proses pembebasan setiap individua tau kelompok nntuk mengembangkan kesadaran kritisnya. Dialog harus melibatkan:

  • kesadaran kritis,
  • saling mendengarkan,
  • kerendahan hati,
  • keterbukaan,
  • dan penghargaan terhadap pengalaman hidup orang lain.

Sementara itu, kasus yang dialami NU vs Trans 7 tampak tidak menerapkan point-point penting dalam dialog di atas. Proses reduksi tayangan dilakukan oleh sepihak oleh media tanpa melibatkan komunitas pesantren sebagai pemilik budaya. Pesantren hanya ditampilkan sebagai objek representasi, bukan mitra dialog. Ketika suatu kelompok hanya dijadikan objek representasi tanpa diberikan kesempatan untuk berbicara dan membalidasi diri mereka atau budaya mereka, maka telah terjadi ketimpangan relasi kekuasaan. Inilah yang menjadi penolakan Freire, karena komunikasi semacam itu kerap menghilangan representasi dari kelompok lain.

Pola komunikasi ini disebut oleh Freire sebagai bentuk anti-dialogue, yakni komunikasu yang tidak memberikan kesempatan bagi kelompok lain untuk mengontrol narasi tentang identitas kelompok mereka sendiri. Media sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan simbolik dari pada pesantren harus menyadari posisi ini dan dampak dari representasi sepihak tanpa melibatkan objek yang atau kelompok tersebut.

d. Analisis Menggunakan Communicative Action (Habermas, 1984)

Habermas memandang komunikasi sebagai tindakan sosial yang harus didasarkan pada:

  • kejujuran,
  • rasionalitas,
  • kesetaraan,
  • ketiadaan tekanan atau manipulasi

Pola komunikasi di atas ini membentuk apa yang ia sebut sebagai komunikasi yang beroreintasi pada pemahaman (communicative action). Model komunikasi ini bertujuan untuk mencapai persetujuan yang rasional, bukan untuk mendominasi atas kelompok lain. Ketika keempat prinsip ini teidak terpenuhi, maka akan berdampak pada komunikasi yang bersifat manipulatif yang dapat mmerusak tatanan sosial dan kerugian moral bagi pihal lain.

Sementara itu, apa yang terjadi pada peristiwa NU vs Trans 7 erupakan contoh ketidakseimbangan komunikasi yang merugikan satu pihak. Media menampilkan representasi budaya pesantern dengan interpretasi yang menyimpang dari pemahaman komunitas pesantren itu sendiri. Distorsi ini disebut oleh Habernas sebagai distorsi in communicative rationality, yaitu ketika media gagal menyajikan informasi aktual dan abai terhadap norma budaya pada komunitas terkait. 

4. Integrasi Teori dalam Konteks Komunikasi Antar Budaya

Jika seluruh teori komunikasi di atas digabungkan, maka akan terlihat secara jelas bahwa konflik antara NU vs Trans 7 merupakan persoalan yang begitu kompleks. Masing-masing teori di atas memberikan kunci untuk membongkar lapisan-lapisan konflik secara lebih komprehensif.. Ia mencakup:

a. kesalahan representasi budaya (Galtung),

Bermula pada kesalahan dalam merepresentasikan budaya pesantren. Media gagal menampilkan pesantren dalam tampilan realitas nilai dan symbol yang sebenarnya. Bahwa apa yang dihormati dan dianggap sakral bagi warga NU tak seharusnya dipahami secara simplistic dan dijadikan bahan komodifikasi komedi atau hiburan. Tentunya hal tersebut menyalahi prinsip jurnalisme damai yang menuntut empati, akurasi kultural dan tanggung jawab sosial.

b. kegagalan manajemen krisis (Coombs)

Konflik ini semakin membesar tatkala Trans7 gagal melakukan manajemen krisis. Respon Trans7 atas protes tontontn yang ditampilkan dianggap tidak memberikan kesan empati terhadap luka simbolik yang dirasakan oleh warga NU. Maka, ketika respon tidak memadai, tentunya akan muncul ketidakpuasan publik, dan berdampak pada penururnan citra organisasi yang semakin terpuruk.

c. ketidaksetaraan dialog (Freire)

Tayangan yang ditampilkan oleh Trans7 merupakan hasil pengamatannya secara sepihak. Mereka mengabaikan kompleksitas budaya dan norma yang berlaku pada warga NU. Tidak adanya ruang untuk mengakomodir pihak pesantren yang berdampak pada relasi kuasa yang timpang dan membuka ruang bagi kekerasan simbolik.

d. distorsi komunikasi (Habermas),

Terjadi distori komunikasi dikarenakan media memproduksi konten yang tidak bersandar pada kejujuran komunikatif, melainkan tindakan teknis pragmatis demi mencapai kenaikan rating. Demikian itu, mendorong konflik ini menjadi semakin kompleks.

e. serta perbedaan sistem makna antar budaya (Littlejohn dkk.).

Ketidakmampuan memahami makna membuat Trans7 memandang suatu budaya pesantren dengan kacamata merendahkan, dengan menampilkannya sebagai bentuk komedi dan hiburan yang mana hal tersebut sakral bagi warga NU.

Maka dari itu, konflik NU vs Trans7 tak seharusnya dipahami sebagai insiden sepihak, melainkan gambaran tentang rendahnya literasi budaya di kalangan praktisi media. Ketidakmampuan suatu pihak dalam memahami makna bagi pihak lain membuat informasi menjadi keliru, dan inilah penyebab terjadinya ketegangan antara dua pihak tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya Pendidikan komunikasi antar budaya bagi seluruh pelaku industri media di Indonesia. Agar informasi yang disampaikan tentang identitas atau budaya tertentu tidak menjadi bola liar yang dapat memicu ketegangan sosial dan kerugian bagi pihak yang dijakan objek representasi.

5. Pesan Damai: Kerangka Solusi Komunikasi Antar Budaya

Berdasarkan seluruh analis di atas, maka perlunya melakukan rekonsilisasi komunikasi yang bermuara pada pesan damai.

a. Menghargai Identitas Budaya Pesantren

Media perlu menyadari bahwa pesantren memang memiliki banyak nilai dan norma yang kuat. Dengan demikian, tayangan tentang pesantren harus ditampilkan dengan baik demi menghormati martabat warga NU.

b. Mengedepankan Jurnalisme Damai

Produksi media harus bergerak ke arah yang lebih damai dengan membuka ruang dialog antara kedua pihak, bukan malah memperkuat streotip atau menimbulkan ketegangan baru.

c. Membangun Dialog Kolegial

Hubungan antara media-pesantren perlu dibangun melalui kertemuan rutin, bukan hanya ketika terjadi konflik.

d. Melakukan Tindakan Korektif Berbasis Empati

Media dapat mengundang komunitas pesantren agara dapat ikut serta dalam proses konten kreatif yang melibatkan tentang budaya dan norma pesantren, agar lebih akuran dan tidak menyinggung.

e. Meningkatkan Literasi Budaya Kru Media

Para pembuat program dan divisi media harus mendapatkan pengetahuan tentang komunikasi antarbudaya agar dapat memahami keragaman nilai masyarakat.

f. Mengembangkan Representasi Positif

Seharusnya media menampilkan sisi positif pesantren sebagai pilar bangsa sejak sebelum kemerdekaan, bukan hanya komedi dan gambaran dangkal.

g. Membangun Mekanisme Pengawasan Konten

NU dan Trans7 sebaiknya membentuk komunikasi kolaoratif guna mengevaluasi representasi budaya agar sesuai dengan etika dan realitas.

Kesimpulan

Konflik antara NU vs Trans7 menampilkan bahwa kemampuan komunikasi lintas budaya merupakan bagian penting agar dapat menjaga keharmonisan sosial di Indonesia. Kegagalan dalam memahami budaya pesantren menjadi titik kesalahan Trans7 yang kemudian dijadikan sebagai bagan objek representasi tanpa adanya kepekaan budaya dan keterbukaan dialog. Dengan mengintegrasikan prinsip jurnalisme damai, strategi penanganan krisis, pendekatan dialogis, serta konsep tindakan komunikatif, maka media dapat menjadi jembatan untuk memulihkan hubungan dan memperkuat persatuan masyarakat.

Sebagai negara yang memiliki berbagai macam suku dan budaya, maka komunikasi antarbudaya menjadi elemen yang sangat penting. Tidak hanya sebagai teori akadmis, melainkan sebagai landasan sosial yang berguna untuk menciptakan kedamaian bersama. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus pengingat bahwa media memiliki pengaruh besar yang berpotensi membentuk persepsi masyarakat secara umum, dan pengaruh tersebut harus dijalankan dengna damai dan penuh tanggung jawab moral.

Oleh : Ahmad Syukri