Home Hukum Kewenangan Menag Soal Kuota Haji Sah, Bukan Melawan Hukum

Kewenangan Menag Soal Kuota Haji Sah, Bukan Melawan Hukum

1,012
0
SHARE
Kewenangan Menag Soal Kuota Haji Sah, Bukan Melawan Hukum

Keterangan Gambar : Kewenangan Menag Soal Kuota Haji Sah, Bukan Melawan Hukum

 

infokomnews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, menegaskan bahwa kewenangan Menteri Agama (Menag) dalam pembagian kuota haji tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, kewenangan tersebut bersifat atribusi, yakni diberikan langsung oleh undang-undang, bukan sekadar delegasi ataupun diskresi.

“Kuota tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” jelas Rudy, Kamis (25/9/2025).

Ia menguraikan, setidaknya ada tiga pasal penting dalam UU PIHU yang menjadi kerangka normatif kewenangan Menag:

1. Pasal 8 – Kuota Dasar

Menag berwenang menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

2. Pasal 9 – Kuota Tambahan

Menag berwenang penuh menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) membuka ruang pengaturan teknis melalui peraturan menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujar Rudy.

3. Pasal 64 – Kuota Haji Khusus

Mengunci alokasi 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus, sehingga menjamin keadilan distributif tanpa mengganggu fleksibilitas pengaturan kuota tambahan.

Menurut Rudy, konstruksi hukum ini menunjukkan keseimbangan antara keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dan kebutuhan internal (hak warga negara Indonesia). Karena itu, kebijakan Menag dalam menetapkan kuota tambahan tidak bisa disebut melawan hukum.

“Yang terpenting, keselamatan, kenyamanan, dan hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.