
infokomnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang suami yang juga mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengumumkan ke publik jika Ernie sudah menjadi tersangka.
"Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Asep mengatakan, dalam pasal TPPU dijelaskan adanya perbuataan mencuci uang secara aktif dan pasif. Asep memastikan keduanya perbuatan tersebut bisa dijerat oleh lembaga antirasuah, termasuk Ernie Meike Torondek jika terbukti turut serta bersama Rafael menyembunyikan harta hasil korupsi.
"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak mengerti, gitu saja. Itu kan berbeda-beda setiap ini, jadi, nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK Korupsi (KPK) mencecar Ernie Meike Torondek, ibu Mario Dandy Satriyo terkait penghasilan dan aset tak wajar suaminya, Rafael Alun Trisambodo. Ernie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU Rafael Alun di Gedung KPK pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.
"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," Ali menambahkan.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan," kata Ali.
LEAVE A REPLY