
Keterangan Gambar : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Majalengka memberikan pendampingan hukum kepada seorang anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana eksploitasi seksual melalui media sosial.
infokomnews.com - Majalengka, 14 Februari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Majalengka memberikan pendampingan hukum kepada seorang anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana eksploitasi seksual melalui media sosial. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan adanya konten tidak senonoh yang melibatkan anak tersebut di platform media sosial yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TH.
Menurut keterangan dari ketua LBH Ansor Kab Majalengka , korban yang masih berumur 16 tahun tersebut diduga menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan eksploitasi seksual. Pelaku diduga telah mengunggah konten-konten yang melanggar hukum dan merugikan korban secara psikologis maupun sosial.
"Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah untuk mendampingi secara hukum. Kami juga mendampingi orang tua anak korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan alhamdulilah polres majalengka telah menerima laporan kami serta kami akan memastikan kasus ini ditangani secara serius ," ujar ketua LBH Ansor Kab. Majalengka, Engkos Syarkosi, S.H.
LBH Ansor dan LPBH NU Kab. Majalengka menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak, terutama dari kejahatan siber yang semakin marak terjadi. Mereka juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan, khususnya yang melibatkan anak-anak.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menerima laporan ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada korban serta keluarganya," tutur ketua LPBH NU Kab Majalengka, Safrudin, S.H., M.H.
LBH Ansor dan LPBH NU Kab. Majalengka juga berencana mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Mereka berharap, dengan langkah-langkah preventif, kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini dengan memberikan informasi atau bukti yang relevan jika memilikinya. LBH Ansor dan LPBH NU Kab. Majalengka juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait kasus-kasus serupa.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Safrudin, S.H., M.H.
LBH Ansor dan LPBH NU Kab. Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan, Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Narasumber: Infokom Banser Majalengka
LEAVE A REPLY